Rapat Pariprna DPR, 17 Desember 2013, mensahkan 66
RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas tahun
2014. Salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas dalam
Prolegnas 2014 adalah RUU Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (RUU Penyandang Cacat). Dimasukannya RUU itu sebagai prioritas
tahun 2014 merupakan catatan kesuksesan tersendiri, karena revisi terhadap RUU
Penyandang Cacat belum sekalipun masuk Prolegnas di 4 tahun masa jabatan DPR
Periode 2009-2014.
Selain itu, “hutang” RUU dari tahun 2013 dan
tahun-tahun sebelumnya terbilang banyak (59 RUU), yang diantaranya memiliki
posisi yang strategis dan banyak mendapat perhatian publik. Adapun RUU yang
dimasud adalah RUU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD; RUU tentang Mahkamah
Agung; RUU tentang Kejaksaan RI; RUU
tentang Kepolisian RI; RUU tentang Pemerintahan Daerah; RUU tentang Pemilihan
Kepala Daerah; RUU tentang KUHP dan KUHAP; RUU tentang HAM; dan RUU tentang
Kesetaraan Gender.
Desakan untuk melakukan revisi terhadap UU
Penyandang Cacat tidak terlepas dari momentum yang terbangun saat ini. Pasca
dicanangkannya Resolusi PBB No. 61 tahun 2006 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities banyak negara
berupaya untuk mengubah cara pandang terhadap pemenuhan hak-hak bagi penyandang
disabilitas. Pada tahun 2007, Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB,
ikut menandatangani pemberlakuan CRPD di dunia.
Momentum berlanjut ketika konvensi tersebut
diratifikasi, lalu disahkan melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with
Disabilities). Titik ini menjadi kesuksesan berikutnya dari proses advokasi
dalam mendorong pemenuhan hak-hak penyandnag disabilitas di Indonesia.
Pengesahan UU 19/2011 itu tidak hanya bermakna
pemenuhan atas aspek formal dalam pengesahan Undang-undang di Indonesia, tetapi
lebih jauh lagi, penandatanganan itu ibarat membuka lembaran baru bagi bangsa
Indonesia dalam upaya memenuhi hak-hak penyandangan disabilitas sebagai bagian
dari masyarakat Indonesia.
Perubahan terhadap UU Penyandang Cacat dianggap
mendesak dalam hal substansi materi muatan. UU Penyandang Cacat dianggap sudah
tidak relevan, baik secara sosiologis, yuridis, maupun filosofis.
Secara soisologis, permasalahan
mendasar dari penyandang disabilitas adalah kurangnya pemahaman masyarakat
maupun aparatur pemerintah yang terkait tentang arti disabilitas dan keberadaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara. Adanya anggapan bahwa
disabilitas merupakan aib, kutukan dan memalukan membuat keluarga menjadi tidak
terbuka mengenai anggota keluarganya yang memiliki disabilitas. Penyandang
disabilitas tidak mendapat hak dan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang
disabilitas disamakan dengan orang sakit, tidak berdaya sehingga tidak perlu
diberikan pendidikan dan pekerjaan, mereka cukup dikasihani dan diasuh untuk
kelangsungan hidupnya.
Selain itu, fasilitas berupa
aksesibilitas fisik dan non fisik untuk penyandang disabilitas relatif sangat
terbatas sehingga menyulitkan mereka
untuk bisa melakukan kegiatannya secara mandiri. Dalam kehidupan bernegara dan hak
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik seperti misalnya partisipasi
dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Penyandang disabilitas pengguna kursi roda tidak
dapat menggunakan hak memilihnya secara rahasia dan mandiri dikarenakan tidak
tersedianya aksesibilitas/kemudahan di
TPS. Bagi pemilih Tunanetra tidak disediakan alat bantu coblos dengan huruf braille sehingga mereka menggunakan hak
memilihnya dengan pendampingan.
Kondisi tersebut terus berlangsung selama hampir 17 tahun keberlakuan UU
Penyandang Cacat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa prinsip dan konsepsi
pengaturan dalam UU Penyandang Cacat sudah harus segera direvisi, agar cara
pandang yang terbangun saat ini dapat berubah sesuai dengan prinsip-prinsip
yang sudah diatur dalam CRPD.
Secara yuridis, sebagai
negara hukum yang menjunjung tinggi nilai peradaban berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Indonesia mengesahkan CRPD melalui
UU Nomor 19 tahun 2011. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat dunia yang berkomitmen melalui yuridis formal agar
mengambil segala upaya untuk mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai
kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana
yang tercantum dalam CRPD.
Selain itu, UU Penyandang Cacat disahkan dengan berdasar kepada UUD 1945
pra amendemen. Oleh karena itu, UU itu sudah harus diganti dengan UU baru yang
dibentuk dengan berdasar kepada konstitusi baru, UUD 1945 pasca amendemen.
Selain melihat pada aspek formal, penggantian UU Penyandang Cacat dengan UU
baru juga penting secara materiil, karena UUD 1945 pasca amendemen lebih kuat
dalam menjamin perlindungan HAM warga negara.
Secara filosofis, Hak asasi
manusia bersifat
universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, dicabut atau
dihilangkan oleh siapa pun termasuk Negara. Hak Asasi Manusia dalam segala
keadaan, wajib dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi tidak hanya oleh
negara tetapi semua elemen bangsa termasuk pemerintah hingga masyarakat. Dengan
pemahaman seperti ini, maka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
manusia terhadap warga negara dari kalangan penyandang disabilitas harus
dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, dengan dasar hukum dan kondisi di
masyarakat yang sudah berbeda, maka ruh atau jiwa dari UU Penyandang Cacat
sudah tidak sesuai dengan cara pandang yang saat ini berkembang. Selain itu, UU
Penyandang cacat juga dibentuk pada saat rezim orde baru, yang memiliki
kebijakan-kebijakan dalam perlindungan HAM bagi warga negara yang berbeda
dengan saat ini. Sebagai contoh, UU Penyandang Cacat masih menganggap sang
manusia sebagai obyek dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga
kebijakan yang disusun masih didominasi rasa kasihan (charity base). Sedangkan cara pandang yang sekarang berkembang ada
melihat interaksi antar manusia sebagai obyek utama, sehingga kebijakan yang
disusun adalah untuk menciptakan kondisi yang non-diskriminasi karena semua
manusia memiliki hak yang sama (right
base).
Angin segar yang dihembuskan DPR untuk segera
mensahkan UU baru yang mengatur tentang penyandang disabilitas boleh saja menjadi
harapan akan terciptanya UU yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang
disabilitas. Namun jaminan itu sesungguhnya terletak pada materi muatan apa
yang kemudian akan diatur dalam UU. Apabila suatu UU hanya didorong untuk cepat
selesai tanpa memperhatikan substansinya, maka potensi UU itu hanya menjadi
“macan kertas” sangat besar untuk terjadi.
Lalu, apa sebenarnya yang perlu diatur dalam UU
tersebut? Setidaknya ada 7 poin penting yang harus diperjuangkan untuk masuk
dalam materi muatannya.
Pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya, UU Penyandang
Cacat sudah memiliki kelemahan dalam aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,
sehingga UU itu sudah selayaknya diganti dengan UU baru. Oleh karena itu, yang
perlu dibuat oleh DPR dan Pemerintah, sebagai pembentuk UU, bukanlah hanya
merevisi UU Penyandang Cacat, tetapi membuat UU baru menggantikan UU Penyandang
Cacat.
Kedua, sebagai UU yang mengatur perihal Hak Asasi Manusia,
maka pengaturnya harus sangat lengkap dan detail, karena pengaturan yang
berkaitan dengan HAM harus dituangkan dalam peraturan minimal setingkat
undang-undang. UU baru itu diharapkan tidak membuat ketentuan yang bersifat
delegasi kepada peraturan pelaksanaan, untuk menghindari adanya kesalahan
penafsiran, dan agar dapat langsung dilaksanakan. Untuk itu, konsekuensi bahwa
UU baru akan terdiri dari banyak pasal tidak perlu dipandang sebagai hambatan,
justru harus dilihat sebagai kekuatan demi terpenuhinya hak-hak penyandang
disabilitas. Secara umum, materi muatan dari UU baru itu akan fokus kepada
upaya pelaksanaan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
sesuai yang diatur dalam CRPD.
Ketiga, UU baru yang disusun oleh DPR dan Pemerintah harus
mampu mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Saat ini, titik
fokus dalam melihat penyandang disabilitas adalah kepada kecacatan yang
dimiliki oleh seseorang. Pandangan itu harus diubah sesuai dengan yang diatur
dalam CRPD, yaitu dalam memandang penyandang disabilitas harus difokuskan
kepada lingkungan atau kondisi disekitarnya. Sehingga, kondisi dimana tidak
terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi dipandang karena
kecacatan yang dimiliki seseorang, tetapi karena kondisi lingkungan
disekitarnya yang tidak mendukung. Dengan cara pandang baru itu, maka
penyandang disabilitas dipandang setara dengan masyarakat lain yang memiliki
hak, dan upaya perbaikan difokuskan kepada sarana prasarana yang menjadi
hambatan, sehingga hak penyandang disabilitas itu dapat terpenuhi.
Keempat, UU baru harus menempatkan isu pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas sebagai isu multisektor, tidak lagi terpusat dalam
bidang sosial. Hal itu penting untuk dilakukan karena saat ini, pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi dilakukan dengan pendekatan sosial atau
charity base, tetapi sudah masuk
dalam pendekatan pemenuhan HAM bagi warga negara, yang pemenuhannya tentu
terkait dengan banyak bidang. Secara teknis, perubahan itu akan berdampak
kepada penanganan isu pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tidak lagi
didominasi oleh Kementerian Sosial, tetapi sudah harus masuk dalam agenda
seluruh Kementerian terkait, seperti penyendiaan fasilitas infrastruktur oleh
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemenuhan kebutuhan obat dan penanganan
kesehatan ke seluruh pelosok nusantara oleh kementerian Kesehatan,
penyelenggaraan pendidikan inklusi oleh Kementerian Pendidikan, dan tugas serta
peran lain oleh Kementerian terkait.
Kelima, kondisi termarjinalkannya penyandang disabilitas
saat ini di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan masa lalu yang memang
secara sistematis memojokan penyandang disabilitas dan memisahkannya dengan
masyarakat umun. Sebagai contoh sebut saja kebijakan pembentukan sekolah luar
biasa, rumah sakit jiwa, dan panti asuhan khusus penyandang disabilitas. Ketiga
kebijakan itu diperuntukan khusus bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka
tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan umum.
Kondisi tersebut membuat sensitifitas masyarakat
terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas menjadi kurang, bahkan tidak
sensitif sama sekali. Walhasil, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
menjadi terabaikan, bahkan terlupakan sama sekali. Oleh karena itu, pemenuhan
hak-hak dalam UU baru tentang penyandang disabilitas harus mengarah kepada
tujuan akhir menjadikan penyandang disabilitas mampu untuk hidup mandiri dan
hidup membaur dengan masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus
diarahkan untuk membuat kehidupan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dengan tujuan itu, maka kedepan penyandang disabilitas bisa mengenyam
pendidikan di sekolah umum, pelayanan kesehatan umum mau dan mampu menangani
pasien psikotik (gangguan jiwa), dan panti-panti asuhan khusus penyandang
disabilitas tidak lagi mengisolasi penghuninya, tetapi justru mendorongnya untuk
membaur dengan masyarakat.
Keenam, materi muatan RUU yang mengatur mengenai penyandang
disabilitas harus mengatur perihal lembaga khusus yang akan fokus dalam
menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanaan UU itu sendiri, dan khususnya
pelaksanaan CRPD di Indonesia. Dalam usulan dari masyarakat sipil, lembaga itu
diberi nama Komisi Nasional Penyandang Disabilitas Indonesia (KNDI)
Dasar hukum pembentukan KNDI dapat dikaitkan pada
ketentuan dalam CRPD, yang sudah diratifikasi oleh UU No. 19 tahun 2011. Dalam Pasal 33 ayat 2
disebutkan bahwa Negara-negara pihak memelihara, memperkuat, menunjuk atau
membentuk dalam wilayah Negara Pihak, suatu kerangka kerja, termasuk satu atau
lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan, untuk memajukan, melindungi
dan mengawasi implementasi dari konvensi ini. Ketika menunjuk atau membentuk
suatu mekanisme demikian, Negara-negara pihak harus memperhitungkan
prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan berjalannya institusi nasional
untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sedankan pada ayat (3)
disebutkan bahwa Masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan
organisasi yang mewakili mereka, harus diikutsertakan dan berpartisipasi secara
penuh dalam proses pengawasan.
Selain itu, pembentukan KNDI menjadi penting karena
agenda perubahan yang diusung dalam RUU Penyandang Disabilitas sangat banyak,
termasuk dalam rangka pelaksanaan CRPD. Selain itu, agenda yang banyak itu
melibatkan banyak bidang yang menjadi urusan dari berbagai Kementerian lintas
sektor. Oleh karena itu, penting untuk membentuk satu lembaga khusus sebagai
koordinator, sekaligus pihak yang fokus dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas.
Ketujuh, poin terkahir yang penting untuk diatur dalam UU
baru tetang penyandang disabilitas adalah terkait dengan pendataan penyandang
disabilitas. Agar mampu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dengan maksimal
dan tepat sasaran, maka Negara (dalam hal ini Pemerintah) harus memiliki data
yang valid mengenai warga negara yang masuk dalam kategori penyandang
disabilitas. Pendataan yang dimaksud tidak hanya berkisar terhadap data
pribadi, yang tentunya sudah ada seiring statusnya sebagai warga negara, tetapi
lebih khusus tentang kebutuhan khusus yang diperlukan. Data itu penting karena
jenis kebutuhan khusus bagi penyandang dsiabilitas sangat beragam dan
pemenuhannya pun menjadi tidak sama dan tidak bisa diseragamkan.
Pendataan akan sangat bermanfaat dalam penentuan
prioritas dalam pembentukan kebijakan-kebijakan skala nasional maupun daerah,
dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, dengan data
yang bersifat nasional akan membantu dalam pengalokasian anggaran yang
tersedia, mulai dari perencanaan sampai kepada evaluasi penggunaannya. Anggaran
yang ada harus mampu digunakan tepat sasaran, dan mengarah langsung kepada
orang per orang penyandang disabilitas.
Arti penting dari masuknya RUU Perubahan atas UU
Penyandang Cacat dalam Prolegnas bukan hanya mempercepat proses penggantiannya,
tetapi juga momentum untuk melakukan konsolidasi semua stakeholders, dan ajang kampanye kepada masyarakat luas terkait
dengan konsep baru pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Walaubagaimanapun
UU baru yang akan dibuat hanyalah alat, tetapi tujuan akhir dari semua upaya
yang dilakukan adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang
disabilitas.
Isu penyandang disabilitas memiliki stakeholder yang banyak, beragam, dan
tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu, isu disabilitas juga memiliki
keterkaitan erat dengan berbagai isu yang lain, dari mulai isu pendidikan, isu
gender dan anak, sampai isu politik seperti Pemilu. Kondisi itu yang membuat
momentum saat ini menjadi penting untuk dijaga dan diarahkan kepada penguatan
gerakan penyandang disabilitas. Selain itu, perubahan cara pandang dalam
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam level nasional maupun
internsional, menuntut adanya perubahan dalam kebijakan nasional.
Langkah
awal yang harus dilakukan dalam gerakan tersebut adalah ikut serta secara aktif
dalam proses pembahasan RUU. Masyarakat, terutama para penyandang disabilitas,
harus aktif dalam memberikan masukan dan memantau proses yang dilakukan oleh
DPR dan Pemerintah. Sebaliknya, DPR dan Pemerintah harus dengan itikad baik
melibatkan atau membuka pintu bagi partisipasi masyarakat. Dengan begitu
diharapkan akan terbangun proses yang transparan dan akuntabel, serta materi
muatan dari RUU Penyandang Disabilitas mampu menjadi jawaban atas pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas, yang sudah terlalu lama terabaikan di negeri
tercinta ini.
Oleh, Fajri Nursyamsi, SH
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)