Laman

Sabtu, 03 Mei 2014

Penerapan Prinsip-Prinsip Convention on the Right Of Person with Disabilities dalam RUU Penyandang Disabilitas

Rapat Pariprna DPR, 17 Desember 2013, mensahkan 66 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas tahun 2014. Salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2014 adalah RUU Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (RUU Penyandang Cacat). Dimasukannya RUU itu sebagai prioritas tahun 2014 merupakan catatan kesuksesan tersendiri, karena revisi terhadap RUU Penyandang Cacat belum sekalipun masuk Prolegnas di 4 tahun masa jabatan DPR Periode 2009-2014.
Selain itu, “hutang” RUU dari tahun 2013 dan tahun-tahun sebelumnya terbilang banyak (59 RUU), yang diantaranya memiliki posisi yang strategis dan banyak mendapat perhatian publik. Adapun RUU yang dimasud adalah RUU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD; RUU tentang Mahkamah Agung;  RUU tentang Kejaksaan RI; RUU tentang Kepolisian RI; RUU tentang Pemerintahan Daerah; RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah; RUU tentang KUHP dan KUHAP; RUU tentang HAM; dan RUU tentang Kesetaraan Gender.

Momentum Perubahan Kebijakan tentang Disabilitas

Desakan untuk melakukan revisi terhadap UU Penyandang Cacat tidak terlepas dari momentum yang terbangun saat ini. Pasca dicanangkannya Resolusi PBB No. 61 tahun 2006 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities banyak negara berupaya untuk mengubah cara pandang terhadap pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Pada tahun 2007, Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB, ikut menandatangani pemberlakuan CRPD di dunia.
Momentum berlanjut ketika konvensi tersebut diratifikasi, lalu disahkan melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Titik ini menjadi kesuksesan berikutnya dari proses advokasi dalam mendorong pemenuhan hak-hak penyandnag disabilitas di Indonesia.
Pengesahan UU 19/2011 itu tidak hanya bermakna pemenuhan atas aspek formal dalam pengesahan Undang-undang di Indonesia, tetapi lebih jauh lagi, penandatanganan itu ibarat membuka lembaran baru bagi bangsa Indonesia dalam upaya memenuhi hak-hak penyandangan disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Urgensi Perubahan Kebijakan tetang Disabilitas

Perubahan terhadap UU Penyandang Cacat dianggap mendesak dalam hal substansi materi muatan. UU Penyandang Cacat dianggap sudah tidak relevan, baik secara sosiologis, yuridis, maupun filosofis.
Secara soisologis, permasalahan mendasar dari penyandang disabilitas adalah kurangnya pemahaman masyarakat maupun aparatur pemerintah yang terkait tentang arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara. Adanya  anggapan bahwa disabilitas merupakan aib, kutukan dan memalukan membuat keluarga menjadi tidak terbuka mengenai anggota keluarganya yang memiliki disabilitas. Penyandang disabilitas tidak mendapat hak dan kesempatan yang sama  seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit, tidak berdaya sehingga tidak perlu diberikan pendidikan dan pekerjaan, mereka cukup dikasihani dan diasuh untuk kelangsungan hidupnya.[1]
Selain itu, fasilitas berupa aksesibilitas fisik dan non fisik untuk penyandang disabilitas relatif sangat terbatas sehingga  menyulitkan mereka untuk bisa melakukan kegiatannya secara mandiri.  Dalam kehidupan bernegara dan hak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik seperti misalnya partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Penyandang disabilitas pengguna kursi roda tidak dapat menggunakan hak memilihnya secara rahasia dan mandiri dikarenakan tidak tersedianya  aksesibilitas/kemudahan di TPS. Bagi pemilih Tunanetra tidak disediakan alat bantu coblos dengan huruf braille sehingga mereka menggunakan hak memilihnya dengan pendampingan.[2]
Kondisi tersebut terus berlangsung selama hampir 17 tahun keberlakuan UU Penyandang Cacat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa prinsip dan konsepsi pengaturan dalam UU Penyandang Cacat sudah harus segera direvisi, agar cara pandang yang terbangun saat ini dapat berubah sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam CRPD.
Secara yuridis, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai peradaban berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Indonesia mengesahkan CRPD melalui UU Nomor 19 tahun 2011. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia yang berkomitmen melalui yuridis formal agar mengambil segala upaya untuk mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana yang tercantum dalam CRPD.[3]
Selain itu, UU Penyandang Cacat disahkan dengan berdasar kepada UUD 1945 pra amendemen. Oleh karena itu, UU itu sudah harus diganti dengan UU baru yang dibentuk dengan berdasar kepada konstitusi baru, UUD 1945 pasca amendemen. Selain melihat pada aspek formal, penggantian UU Penyandang Cacat dengan UU baru juga penting secara materiil, karena UUD 1945 pasca amendemen lebih kuat dalam menjamin perlindungan HAM warga negara.
Secara filosofis, Hak asasi manusia  bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk Negara. Hak Asasi Manusia dalam segala keadaan, wajib dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi tidak hanya oleh negara tetapi semua elemen bangsa termasuk pemerintah hingga masyarakat. Dengan pemahaman seperti ini, maka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara dari kalangan penyandang disabilitas harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[4]
Selain itu, dengan dasar hukum dan kondisi di masyarakat yang sudah berbeda, maka ruh atau jiwa dari UU Penyandang Cacat sudah tidak sesuai dengan cara pandang yang saat ini berkembang. Selain itu, UU Penyandang cacat juga dibentuk pada saat rezim orde baru, yang memiliki kebijakan-kebijakan dalam perlindungan HAM bagi warga negara yang berbeda dengan saat ini. Sebagai contoh, UU Penyandang Cacat masih menganggap sang manusia sebagai obyek dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga kebijakan yang disusun masih didominasi rasa kasihan (charity base). Sedangkan cara pandang yang sekarang berkembang ada melihat interaksi antar manusia sebagai obyek utama, sehingga kebijakan yang disusun adalah untuk menciptakan kondisi yang non-diskriminasi karena semua manusia memiliki hak yang sama (right base).

7 Poin Penting Materi Muatan RUU Penyandang Disabilitas

Angin segar yang dihembuskan DPR untuk segera mensahkan UU baru yang mengatur tentang penyandang disabilitas boleh saja menjadi harapan akan terciptanya UU yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Namun jaminan itu sesungguhnya terletak pada materi muatan apa yang kemudian akan diatur dalam UU. Apabila suatu UU hanya didorong untuk cepat selesai tanpa memperhatikan substansinya, maka potensi UU itu hanya menjadi “macan kertas” sangat besar untuk terjadi.
Lalu, apa sebenarnya yang perlu diatur dalam UU tersebut? Setidaknya ada 7 poin penting yang harus diperjuangkan untuk masuk dalam materi muatannya.
Pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya, UU Penyandang Cacat sudah memiliki kelemahan dalam aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga UU itu sudah selayaknya diganti dengan UU baru. Oleh karena itu, yang perlu dibuat oleh DPR dan Pemerintah, sebagai pembentuk UU, bukanlah hanya merevisi UU Penyandang Cacat, tetapi membuat UU baru menggantikan UU Penyandang Cacat.
Kedua, sebagai UU yang mengatur perihal Hak Asasi Manusia, maka pengaturnya harus sangat lengkap dan detail, karena pengaturan yang berkaitan dengan HAM harus dituangkan dalam peraturan minimal setingkat undang-undang. UU baru itu diharapkan tidak membuat ketentuan yang bersifat delegasi kepada peraturan pelaksanaan, untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran, dan agar dapat langsung dilaksanakan. Untuk itu, konsekuensi bahwa UU baru akan terdiri dari banyak pasal tidak perlu dipandang sebagai hambatan, justru harus dilihat sebagai kekuatan demi terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Secara umum, materi muatan dari UU baru itu akan fokus kepada upaya pelaksanaan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diatur dalam CRPD.
Ketiga, UU baru yang disusun oleh DPR dan Pemerintah harus mampu mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Saat ini, titik fokus dalam melihat penyandang disabilitas adalah kepada kecacatan yang dimiliki oleh seseorang. Pandangan itu harus diubah sesuai dengan yang diatur dalam CRPD, yaitu dalam memandang penyandang disabilitas harus difokuskan kepada lingkungan atau kondisi disekitarnya. Sehingga, kondisi dimana tidak terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi dipandang karena kecacatan yang dimiliki seseorang, tetapi karena kondisi lingkungan disekitarnya yang tidak mendukung. Dengan cara pandang baru itu, maka penyandang disabilitas dipandang setara dengan masyarakat lain yang memiliki hak, dan upaya perbaikan difokuskan kepada sarana prasarana yang menjadi hambatan, sehingga hak penyandang disabilitas itu dapat terpenuhi.
Keempat, UU baru harus menempatkan isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai isu multisektor, tidak lagi terpusat dalam bidang sosial. Hal itu penting untuk dilakukan karena saat ini, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi dilakukan dengan pendekatan sosial atau charity base, tetapi sudah masuk dalam pendekatan pemenuhan HAM bagi warga negara, yang pemenuhannya tentu terkait dengan banyak bidang. Secara teknis, perubahan itu akan berdampak kepada penanganan isu pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tidak lagi didominasi oleh Kementerian Sosial, tetapi sudah harus masuk dalam agenda seluruh Kementerian terkait, seperti penyendiaan fasilitas infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemenuhan kebutuhan obat dan penanganan kesehatan ke seluruh pelosok nusantara oleh kementerian Kesehatan, penyelenggaraan pendidikan inklusi oleh Kementerian Pendidikan, dan tugas serta peran lain oleh Kementerian terkait.
Kelima, kondisi termarjinalkannya penyandang disabilitas saat ini di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan masa lalu yang memang secara sistematis memojokan penyandang disabilitas dan memisahkannya dengan masyarakat umun. Sebagai contoh sebut saja kebijakan pembentukan sekolah luar biasa, rumah sakit jiwa, dan panti asuhan khusus penyandang disabilitas. Ketiga kebijakan itu diperuntukan khusus bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan umum.
Kondisi tersebut membuat sensitifitas masyarakat terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas menjadi kurang, bahkan tidak sensitif sama sekali. Walhasil, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi terabaikan, bahkan terlupakan sama sekali. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak dalam UU baru tentang penyandang disabilitas harus mengarah kepada tujuan akhir menjadikan penyandang disabilitas mampu untuk hidup mandiri dan hidup membaur dengan masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus diarahkan untuk membuat kehidupan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan tujuan itu, maka kedepan penyandang disabilitas bisa mengenyam pendidikan di sekolah umum, pelayanan kesehatan umum mau dan mampu menangani pasien psikotik (gangguan jiwa), dan panti-panti asuhan khusus penyandang disabilitas tidak lagi mengisolasi penghuninya, tetapi justru mendorongnya untuk membaur dengan masyarakat.
Keenam, materi muatan RUU yang mengatur mengenai penyandang disabilitas harus mengatur perihal lembaga khusus yang akan fokus dalam menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanaan UU itu sendiri, dan khususnya pelaksanaan CRPD di Indonesia. Dalam usulan dari masyarakat sipil, lembaga itu diberi nama Komisi Nasional Penyandang Disabilitas Indonesia (KNDI)
Dasar hukum pembentukan KNDI dapat dikaitkan pada ketentuan dalam CRPD, yang sudah diratifikasi oleh UU No. 19 tahun 2011. Dalam Pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa Negara-negara pihak memelihara, memperkuat, menunjuk atau membentuk dalam wilayah Negara Pihak, suatu kerangka kerja, termasuk satu atau lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan, untuk memajukan, melindungi dan mengawasi implementasi dari konvensi ini. Ketika menunjuk atau membentuk suatu mekanisme demikian, Negara-negara pihak harus memperhitungkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan berjalannya institusi nasional untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sedankan pada ayat (3) disebutkan bahwa Masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, harus diikutsertakan dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pengawasan.
Selain itu, pembentukan KNDI menjadi penting karena agenda perubahan yang diusung dalam RUU Penyandang Disabilitas sangat banyak, termasuk dalam rangka pelaksanaan CRPD. Selain itu, agenda yang banyak itu melibatkan banyak bidang yang menjadi urusan dari berbagai Kementerian lintas sektor. Oleh karena itu, penting untuk membentuk satu lembaga khusus sebagai koordinator, sekaligus pihak yang fokus dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Ketujuh, poin terkahir yang penting untuk diatur dalam UU baru tetang penyandang disabilitas adalah terkait dengan pendataan penyandang disabilitas. Agar mampu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dengan maksimal dan tepat sasaran, maka Negara (dalam hal ini Pemerintah) harus memiliki data yang valid mengenai warga negara yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas. Pendataan yang dimaksud tidak hanya berkisar terhadap data pribadi, yang tentunya sudah ada seiring statusnya sebagai warga negara, tetapi lebih khusus tentang kebutuhan khusus yang diperlukan. Data itu penting karena jenis kebutuhan khusus bagi penyandang dsiabilitas sangat beragam dan pemenuhannya pun menjadi tidak sama dan tidak bisa diseragamkan.
Pendataan akan sangat bermanfaat dalam penentuan prioritas dalam pembentukan kebijakan-kebijakan skala nasional maupun daerah, dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, dengan data yang bersifat nasional akan membantu dalam pengalokasian anggaran yang tersedia, mulai dari perencanaan sampai kepada evaluasi penggunaannya. Anggaran yang ada harus mampu digunakan tepat sasaran, dan mengarah langsung kepada orang per orang penyandang disabilitas.

Proses Pembentukan yang Partisipatif

Arti penting dari masuknya RUU Perubahan atas UU Penyandang Cacat dalam Prolegnas bukan hanya mempercepat proses penggantiannya, tetapi juga momentum untuk melakukan konsolidasi semua stakeholders, dan ajang kampanye kepada masyarakat luas terkait dengan konsep baru pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Walaubagaimanapun UU baru yang akan dibuat hanyalah alat, tetapi tujuan akhir dari semua upaya yang dilakukan adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Isu penyandang disabilitas memiliki stakeholder yang banyak, beragam, dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu, isu disabilitas juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai isu yang lain, dari mulai isu pendidikan, isu gender dan anak, sampai isu politik seperti Pemilu. Kondisi itu yang membuat momentum saat ini menjadi penting untuk dijaga dan diarahkan kepada penguatan gerakan penyandang disabilitas. Selain itu, perubahan cara pandang dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam level nasional maupun internsional, menuntut adanya perubahan dalam kebijakan nasional.
Langkah awal yang harus dilakukan dalam gerakan tersebut adalah ikut serta secara aktif dalam proses pembahasan RUU. Masyarakat, terutama para penyandang disabilitas, harus aktif dalam memberikan masukan dan memantau proses yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Sebaliknya, DPR dan Pemerintah harus dengan itikad baik melibatkan atau membuka pintu bagi partisipasi masyarakat. Dengan begitu diharapkan akan terbangun proses yang transparan dan akuntabel, serta materi muatan dari RUU Penyandang Disabilitas mampu menjadi jawaban atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang sudah terlalu lama terabaikan di negeri tercinta ini.

Oleh, Fajri Nursyamsi, SH
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar