|
NO.
|
UU No. 4 TAHUN
1997
|
CRPD
|
|
1.
|
-
Definisi
penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya
untuk melakukan secara selayaknya.
-
Kesulitan berpartisipasi disebabkan oleh kelainan fisik dan mental.
|
-
Definisi
penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dan sikap masyarakat, dapat menemui hambatan yang
menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
-
Kesulitan berpartisipasi disebabkan oleh hambatan lingkungan (fisik)
dan sikap masyarakat (non fisik).
-
Yang diperlakukan didalam pemberdayaan penyandang disabilitas,
perbaikan lingkungan fisik serta peningkatan kepedulian dan sensitivitas
masyarakat untuk menuju kesetaraan martabat.
|
|
2.
|
Model penanganan
terbatas pada upaya rehabilitasi kerusakan/kelainan (Medical Model).
|
Memberikan
perlakuan lebih, perlakuan khusus, aksesibilitas, kemudahan, kepedulian dan penghilangan stigma negatif demi
mewujudkan kesetaraan dengan yang lainnya (Sosial Model).
|
|
3.
|
Kesejahteraan penyandang
disabilitas dicapai dengan penyelenggaraan rehabilitasi
sosial atau pendirian panti. Hal ini menunjukkan sebuah fenomena bahwa
penyandang disabilitas dianggap sebagai obyek pelayanan rehabilitasi sosial.
|
Menempatkan penyandang
disabilitas sebagai subyek pembangunan dan merekomendasikan agar penyandang
disabilitas dilibatkan dan didorong untuk berpartisipasi penuh dalam
perencanaan pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan.
|
|
4.
|
Paradigma Charity berbasis kesejahteraan. Upayaan kesejahteraan
melalui panti-panti rehabilitasi dan paket-paket pelatihan vokasional yang
terbatas dan seringkali justru membatasi peluang penyandang disabilitas.
|
Paradigma
berbasis Hak Asasi Manusia dengan mengedepankan kesetaraan peluang dan hak
dalam segala aspek kehidupan.
|
|
5.
|
Pemerintah menerapkan kebijakan kesejahteraan residual. Artinya,
penganggaran di bidang peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas
dilakukan setelah ada sisa anggaran dari bidang-bidang lain yang lebih
diprioritaskan
|
CRPD yang memandang penyandang disabilitas sebagai manusia utuh yang
berhak menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan inklusi disegala
bidang. Dengan demikian, penganggaran dibidang disabilitas pun dilakukan
secara simultan, proposional dengan tahapan serta target-target yang jelas
dan terukur.
|
|
6.
|
Kategorisasi
penyandang disabilitas dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS) yang memposisikan mereka satu jenis dengan pekerja seks komersial
(PSK), pecandu narkoba, serta gelandangan dan pengemis (gepeng).
|
Menekankan
penghormatan atas perbedaan dan penerimaan orang-orang dengan disabilitas
sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan.
|
|
7.
|
Membicarakan penyandang cacat secara umum tanpa memperhitungkan
kondisi spesifik anak-anak dan sama sekali tidak menyebutkan prempuan
disabilitas.
|
Mencantumkan kondisi spesifik
perempuan disabilitas dan anak yang menyandang disabilitas, hak-haknya, dan
tanggung jawab Negara untuk melindungi dan memenuhi hak-haknya.
|
|
8.
|
Pemangku kewajiban adalah Pemerintah dan masyarakat.
|
Secara tegas menyatakan bahwa pemangku kewajiban adalah Negara yang dalam
hal ini pemerintah.
|
|
9.
|
UU Penyandang cacat bersifat parsial hanya memuat enam hak (antara
lain: pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas,
rehabilitasi sosial, bantuan sosial.
|
CRPD lebih komprehensif dengan mencakup 26 Hak Asasi secara terperinci, antara lain:
aksesibilitas, hak hidup, situasi–situasi beresiko dan darurat kemanusiaan,
pengakuan yang setara di hadapan hukum, akses atas peradilan, kebebasan dari
eksploitasi, kekerasan dan penganiayaan, dan lain-lain
|
|
10.
|
Dalam
tataran pemerintahan, sektor disabilitas merupakan tupoksi (tugas pokok dan
fungsi) Kementerian Sosial yang wilayah kerjanya hanya pada bidang
rehabilitasi, bantuan, serta perlindungan bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS).
|
Disabilitas
merupakan tupoksi berbagai Kementerian (seperti KEMKES, KEMENAKER, KEMENPU,
KEMENPERHUB, BPS, Olahraga, Pariwisata dll.).
|
|
11.
|
Sanksi yang ada sangat lemah dan hanya berlaku terhadap kuota 1%
tenaga kerja Penyandang disabilitas. Namun, karena tidak ada mekanisme
pengawasan, hal itu pun tidak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
|
Mengamanatkan adanya mekanisme independen yang
diperlukan untuk memajukan, melindungi dan memonitor pelaksanaan
konvensi.
|
|
12.
|
Mengamanatkan lembaga koordinasi yang kini namanya menjadi Tim UPKS Penca.
Tidak ada mekanisme pengawasan implementasi UU ini.
|
Mengamanatkan adanya lembaga koordinasi antar-kementerian/lembaga negara (CRPD Pasal 33 ayat 1).
Mengamanatkan
mekanisme independen untuk monitoring dan evaluasi (CRPD Pasal 33 ayat 2 dan 3).
|
Sabtu, 03 Mei 2014
Perbandingan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan CRPD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar