Laman

Sabtu, 03 Mei 2014

Perbandingan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan CRPD

NO.
UU No. 4 TAHUN 1997
CRPD
1.         
-         Definisi penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.
-         Kesulitan berpartisipasi disebabkan oleh kelainan fisik dan mental.
-         Definisi penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
-         Kesulitan berpartisipasi disebabkan oleh hambatan lingkungan (fisik) dan sikap masyarakat (non fisik).
-         Yang diperlakukan didalam pemberdayaan penyandang disabilitas, perbaikan lingkungan fisik serta peningkatan kepedulian dan sensitivitas masyarakat untuk menuju kesetaraan martabat.
2.         
Model penanganan terbatas pada upaya rehabilitasi kerusakan/kelainan (Medical Model).
Memberikan perlakuan lebih, perlakuan khusus, aksesibilitas, kemudahan, kepedulian dan penghilangan stigma negatif demi mewujudkan kesetaraan dengan yang lainnya (Sosial Model).
3.         
Kesejahteraan penyandang disabilitas dicapai dengan penyelenggaraan rehabilitasi sosial atau pendirian panti. Hal ini menunjukkan sebuah fenomena bahwa penyandang disabilitas dianggap sebagai obyek pelayanan rehabilitasi sosial.
Menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan dan merekomendasikan agar penyandang disabilitas dilibatkan dan didorong untuk berpartisipasi penuh dalam perencanaan pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan.
4.         
Paradigma Charity berbasis kesejahteraan. Upayaan kesejahteraan melalui panti-panti rehabilitasi dan paket-paket pelatihan vokasional yang terbatas dan seringkali justru membatasi peluang penyandang disabilitas.
Paradigma berbasis Hak Asasi Manusia dengan mengedepankan kesetaraan peluang dan hak dalam segala aspek kehidupan.
5.         
Pemerintah menerapkan kebijakan kesejahteraan residual. Artinya, penganggaran di bidang peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas dilakukan setelah ada sisa anggaran dari bidang-bidang lain yang lebih diprioritaskan
CRPD yang memandang penyandang disabilitas sebagai manusia utuh yang berhak menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan inklusi disegala bidang. Dengan demikian, penganggaran dibidang disabilitas pun dilakukan secara simultan, proposional dengan tahapan serta target-target yang jelas dan terukur.
6.         
Kategorisasi penyandang disabilitas dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang memposisikan mereka satu jenis dengan pekerja seks komersial (PSK), pecandu narkoba, serta gelandangan dan pengemis (gepeng).
Menekankan penghormatan atas perbedaan dan penerimaan orang-orang dengan disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan.

7.         
Membicarakan penyandang cacat secara umum tanpa memperhitungkan kondisi spesifik anak-anak dan sama sekali tidak menyebutkan prempuan disabilitas.
Mencantumkan kondisi spesifik perempuan disabilitas dan anak yang menyandang disabilitas, hak-haknya, dan tanggung jawab Negara untuk melindungi dan memenuhi hak-haknya.
8.         
Pemangku kewajiban adalah Pemerintah dan masyarakat.

Secara tegas menyatakan bahwa pemangku kewajiban adalah Negara yang dalam hal ini pemerintah.
9.         
UU Penyandang cacat bersifat parsial hanya memuat enam hak (antara lain: pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, rehabilitasi sosial, bantuan sosial.

CRPD lebih komprehensif dengan mencakup 26 Hak Asasi  secara terperinci, antara lain: aksesibilitas, hak hidup, situasi–situasi beresiko dan darurat kemanusiaan, pengakuan yang setara di hadapan hukum, akses atas peradilan, kebebasan dari eksploitasi, kekerasan dan penganiayaan, dan lain-lain
10.      
Dalam tataran pemerintahan, sektor disabilitas merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kementerian Sosial yang wilayah kerjanya hanya pada bidang rehabilitasi, bantuan, serta perlindungan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Disabilitas merupakan tupoksi berbagai Kementerian (seperti KEMKES, KEMENAKER, KEMENPU, KEMENPERHUB, BPS, Olahraga, Pariwisata dll.).

11.      
Sanksi yang ada sangat lemah dan hanya berlaku terhadap kuota 1% tenaga kerja Penyandang disabilitas. Namun, karena tidak ada mekanisme pengawasan, hal itu pun tidak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Mengamanatkan adanya mekanisme independen yang diperlukan untuk memajukan, melindungi dan memonitor  pelaksanaan  konvensi.

12.      
Mengamanatkan lembaga koordinasi yang kini namanya menjadi Tim UPKS Penca. Tidak ada mekanisme pengawasan implementasi UU ini.
Mengamanatkan adanya lembaga koordinasi antar-kementerian/lembaga negara (CRPD Pasal 33 ayat 1).
Mengamanatkan mekanisme independen untuk monitoring dan evaluasi (CRPD Pasal 33 ayat 2 dan 3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar